orangorang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dekenal dengan yayasan.24 Menurut penulis bahwasanya badan hukum merupakan suatu badan yang dapat mempunyai harta ,hak serta kewajiban seperti orang pribadi, dan
DasarHukum Koperasi. Meskipun koperasi berasas kekeluargaan, legalitas koperasi sebagai badan hukum selama ini diatur oleh Undang-Undang. Adapun sejumlah peraturan tersebut: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Yayasan Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (" UU 16/2001 "), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto
Wd8lfkL. 149 464 212 19 376 51 112 342 266
badan yang dikelola sebuah pengurus yang bertujuan sosial tts